Tingkatkan investasi, pemerintah diminta benahi 5 aspek ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan RUU cipta kerja menjadi UU cipta kerja pada 5 Oktober lalu. Pemerintah meyakini adanya UU ini dapat menggaet investor ke Indonesia.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan, peraturan ketenagakerjaan bukan faktor utama penghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Ia mengatakan, peraturan tenaga kerja menempati urutan ke-13 dari 16 faktor utama penghambat investasi berdasarkan survei World Economic Forum (WEF).


“(Peraturan ketenagakerjaan) Ada pengaruhnya terhadap investasi tapi tidak signifikan. Menurut survey WEF, hanya urutan ke 13 dari 16 indikator,” kata Hadi kepada Kontan, Jumat (9/10).

Baca Juga: Faisal Basri sebut untuk capai pertumbuhan ekonomi 7% tak perlu lewat Omnibus Law

Hadi mengatakan, pemerintah seharusnya memperbaiki lima aspek utama penghambat investasi tersebut. Yakni korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur memadai, dan kebijakan tidak stabil.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, prinsip ketenagakerjaan dalam International Labour Organization (ILO) tidak terlalu teknis. Sementara, aturan ketenagakerjaan di UU cipta kerja lebih teknis dari prinsip ILO tersebut.

“Prinsip-prinsip ILO tidak terlalu teknis. Disamping itu juga negara berdaulat mengatur meski menyimpang dari ILO, berdasarkan prinsip partikularitas masing – masing negara,” ujar Hadi.

Sementara itu, Willie Farianto, Pengacara/Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, mengatakan, UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU ketenagakerjaan) dan UU cipta kerja terdapat persoalan. Diantaranya, persoalan implementasi yakni UU ketenagakerjaan tidak membedakan kemampuan finansial antara perusahaan besar, perusahaan menengah dan perusahaan kecil.

“Semua disamaratakan, kemudian diberikan satu kewajiban hukum yang sama. Ini yang saya pahami sebagai persoalan ketidakmampuan,” ucap Willie dalam diskusi virtual, Jumat (9/10).

Baca Juga: UU Cipta kerja perkuat wewenang pusat di sektor panas bumi, ini kata Kementerian ESDM

Kemudian, persoalan ketidakmauan dalam implementasi yakni perusahaannya mampu tapi tidak mau menjalankan ketentuan UU ketenagakerjaan. Jadi UU cipta kerja harusnya melakukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Editor: Noverius Laoli