Tingkatkan kapasitas bandara, pemerintah bikin PP



JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat peraturan pemerintah baru untuk meningkatkan kapasitas Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tidak mau merevisi Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, karena peraturan pemerintah tersebut dirasa sudah benar.Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan mengatakan, PP baru tersebut ditargetkan selesai sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada penghujung tahun 2014 nanti. "Wakil Presiden sudah minta agar draft PP diselesaikan satu bulan dari sekarang," kata Bambang di Jakarta Senin (14/4).Asal tahu saja, pemerintah pusat memang tengah berusaha untuk meningkatkan kapasitas bandara Soekarno- Hatta. Diharapkan, frekuensi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini baru mencapai 64 penerbangan per jam bisa meningkat menjadi 86 pada tahun 2015 nanti.Untuk mewujudkan niat tersebut, pemerintah berencana akan membangun landasan pacu alias run way ke 3. Bambang mengatakan, ada dua pilihan yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk pembangunan landasan ke tiga tersebut.Pilihan pertama adalah dengan membangun landasan yang dekat dengan landasan pacu bagian utara atau yang disebutnya dengan istilah cross parallel. Sedangkan pilihan ke dua membuat landasan pacu yang independen atau terpisah.Bambang mengatakan,  saat ini pemerintah telah memutuskan untuk memilih pilihan pertama.  "Kami pilih itu karena yang independen terlalu mahal, untuk pembebasan lahan saja anggarannya perlu Rp 8 triliun," katanya.Hal tersebut kata Bambang jauh berbeda dengan anggaran yang diperlukan untuk membangun landasan pacu cross parallel. Karena, untuk pembebasan lahan dan pembangunan landasan pacu, anggaran yang diperlukan hanya mencapai Rp 5 triliun.Meskipun sudah memilih opsi pertama Bambang mengatakan, pemerintah dihadapkan pada dua permasalahan baru. Salah satunya, keberadaan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 5 Maret 2012 lalu.Pasalnya, dalam pasal 27 ayat c PP tersebut, pemerintah secara jelas melarang APBN digunakan untuk mengembangkan bandara yang secara komersil sudah menguntungkan.Padahal, di sisi lain, pemerintah justru ingin menggunakan APBN untuk meningkatkan kapasitas Bandara Soekarno-Hatta. "Masalah Soekarno-Hatta ini pengecualian, dalam rangka kepentingan nasional kami buatkan PP sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News