KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline.Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline. Adapun pemberitahuan penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024. Dalam nota dinas tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, MFA dimaksudkan untuk untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.
Tingkatkan Keamanan Akun Wajib Pajak, DJP Tambahkan Fitur MFA Saat Login
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline.Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline. Adapun pemberitahuan penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024. Dalam nota dinas tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, MFA dimaksudkan untuk untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.