KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, dalam penyelenggaraan jaminan sosial, memang masih ada pemberi kerja yang belum patuh. Dia menerangkan, ada pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, ada yang tidak melaporkan gaji karyawan yang sebenarnya, dan ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya.
Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, dalam penyelenggaraan jaminan sosial, memang masih ada pemberi kerja yang belum patuh. Dia menerangkan, ada pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, ada yang tidak melaporkan gaji karyawan yang sebenarnya, dan ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya.