KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM memprakarsai penerapan standar kualitas fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Upaya ini sebagai bagian dari inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang EBTKE, sehingga menghasilkan produk pemanfaatan energi terbarukan yang berkualitas baik. "Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaatan energi surya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Harris dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (15/1). Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya di mana struktur kristalinnya dapat berbentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan, produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan PLTS atap capai 70 MW tahun ini Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas:
- SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1: Persyaratan uji (lEC 61215-1:2016, IDT);
- SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji (lEC 61215-2:2016, IDT); dan
- SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin (lEC 61215-1-1:2016, IDT).
Harris melanjutkan, kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan. Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan tanda SNI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang telah ditetapkan awal tahun ini. Dalam hal ini, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ketentuan mengenai tata cara dan proses sertifikasi modul juga secara lengkap terinci dalam peraturan tersebut. “Kami selaku Direktorat Jenderal EBTKE memiliki tugas pembinaan dan pengawasan dalam praktek penerapan standar ini," imbuh Harris.
Baca Juga: Menanti eksplorasi oleh pemerintah, lelang WKP panas bumi baru dimulai pada 2023 Pada saat Permen ESDM ini mulai berlaku, pemerintah memberikan masa transisi selama 12 bulan kepada pelaku usaha agar melakukan penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan wajib SNI IEC 61215 bagi produk modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. "Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan ketentuan yang mengatur penerapan standar modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ini. Kami berharap semua pihak terutama pelaku usaha industri komponen PLTS mendukung penerapan standar modul Fotovoltaik Silikon Kristalin," pungkas Harris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .