KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 dinilai sudah tepat dan tak boleh diturunkan. Sejumlah kalangan menilai, upaya itu relevan dengan komitmen bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar pendidikan di Indonesia. Pengamat Pendidikan Ina Liem, mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan. “Jadi, standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (21/9).
Menurut Ina, dalam hal pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama. Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Baca Juga:
Kemendikbudristek dorong guru honorer jadi ASN PPPK "Pasti ada resistensi, karena banyak orang sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi," jelasnya. Ina menambahkan, guru tidak bisa terlepas dari tren disrupsi. Di era sekarang ini, guru dituntut untuk terus berjuang dan belajar. Apalagi, jika gagal pada tahap pertama, guru honorer yang ikut seleksi PPPK masih memiliki dua kali kesempatan untuk belajar dan mencoba lagi. Belajar, kata Ina, menjadi kunci guru di masa depan.
Mencari bibit unggul
Ina menambahkan, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul tenaga pendidik di Tanah Air. Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak. Raden Sutopo Yuwono, Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI), mengungkapkan,pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori. Hal ini, termasuk tambahan 15% untuk guru honorer non-kategori 2. "Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana kompetensi peserta PPPK ini," tegas Sutopo. Sutopo berpendapat, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis. Rinciannya, guru honorer 5 tahun (25%) 10 tahun (50%), dan 20 tahun (75%) dengan syarat memiliki masa pengabdian dan sertifikat keahlian atau sertifikat pelatihan lainnya. Baca Juga:
Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 "Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan luar biasa bagi kami. Dulu, PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2," imbuh Sutopo.
Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya. FHNK2 PGHRI pun memastikan bukan bagian dari mereka. Ia juga menyarankan para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya meningkatkan kompetensi sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional. Hal senada disampaikan Pengamat Pendidikan Andreas Tambah yang menilai langkah ini bagus karena diperlukan guru yang berkualitas untuk menciptakan peserta didik yang unggul. "Bagi kami itu langkah yang bagus, malah dari dulu mendorong supaya ada seleksi yang ketat bukan berdasarkan honorer yang setiap tahun kasihan, lalu diangkat padahal kompetensinya rendah," tegas Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan