KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM. 003/3/20/OP.TPK18 pada 31 Januari 2018 tentang Pelayanan Penerimaan dan Pengiriman Barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok 24 Jam Sehari dan 7 hari dalam seminggu. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna meningkatkan kelancaran arus barang, menurunkan waktu inap barang di pelabuhan (dweeling time), dan menurunkan biaya logistik. Surat Edaran yang ditandatangani Kepala OP Utama Tanjung Priok, Arif Toha ditujukan untuk Instansi Pemerintah dan Pelaku Usaha yang terkait dengan proses penerimaan dan pengiriman barang wajib memberikan pelayanan 24/7 yaitu jam kerja kantor layanan selama 24/7 dan/atau penyediaan sistem informasi/aplikasi layanan.
Tingkatkan layanan, Pelabuhan Tanjung Priok beroperasi 24 Jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM. 003/3/20/OP.TPK18 pada 31 Januari 2018 tentang Pelayanan Penerimaan dan Pengiriman Barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok 24 Jam Sehari dan 7 hari dalam seminggu. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna meningkatkan kelancaran arus barang, menurunkan waktu inap barang di pelabuhan (dweeling time), dan menurunkan biaya logistik. Surat Edaran yang ditandatangani Kepala OP Utama Tanjung Priok, Arif Toha ditujukan untuk Instansi Pemerintah dan Pelaku Usaha yang terkait dengan proses penerimaan dan pengiriman barang wajib memberikan pelayanan 24/7 yaitu jam kerja kantor layanan selama 24/7 dan/atau penyediaan sistem informasi/aplikasi layanan.