KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry bersama regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah melaksanakan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama satu bulan terakhir. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, efisiensi, serta kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.
Tingkatkan Layanan Penyeberangan, ASDP Terapkan Sterilisasi Pelabuhan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry bersama regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah melaksanakan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama satu bulan terakhir. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, efisiensi, serta kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.