KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun regulasi mengenai market maker. Adapun market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai. "Bursa akan mengeluarkan list emiten yang boleh di-market maker-kan, jadi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/1). Baca Juga: BEI: Saham gorengan tidak pengaruhi minat investor asing
Tingkatkan likuiditas perdagangan, BEI godok aturan market maker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun regulasi mengenai market maker. Adapun market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai. "Bursa akan mengeluarkan list emiten yang boleh di-market maker-kan, jadi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/1). Baca Juga: BEI: Saham gorengan tidak pengaruhi minat investor asing