KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan terus menjaga komunikasi interaktif antara pemerintah dan publik agar kinerja pelayanan publik semakin hari menjadi semakin baik dan berkualitas. Untuk memperkuat kinerja pelayanan publik tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 13-14 Agustus 2024 di Bandung. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ronggolawe Sahuri dalam sambutannya mengatakan FKP merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun dalam rangka sebagai wadah ruang diskusi dan komunikasi kehumasan, terutama untuk menyampaikan informasi mengenai Standar Pelayanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Tingkatkan Pelayanan Interaktif, Kemenperin Gelar Forum Konsultasi Publik
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan terus menjaga komunikasi interaktif antara pemerintah dan publik agar kinerja pelayanan publik semakin hari menjadi semakin baik dan berkualitas. Untuk memperkuat kinerja pelayanan publik tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 13-14 Agustus 2024 di Bandung. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ronggolawe Sahuri dalam sambutannya mengatakan FKP merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun dalam rangka sebagai wadah ruang diskusi dan komunikasi kehumasan, terutama untuk menyampaikan informasi mengenai Standar Pelayanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).