KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman mengenalkan metode baru kepada kantor perwakilannya untuk perbaiki standar pelayanan publik. Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, metode Propartif diperkenalkan kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik baik tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembagaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA).
Baca Juga: Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas Ombudsman menyebutkan, sejak pertengahan tahun 2019 ini telah dilakukan pelatihan propartif di seluruh Kantor Ombudsman RI baik di pusat maupun di 34 Kantor Perwakilan yang melibatkan para Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman dan bahkan dari Sekretariat Jenderal. “Dengan harapan pelatihan ini dapat memperkaya skill atau kemampuan khususnya bagi para Asisten Ombudsman (investigator) dan Insan Ombudsman dalam kaitannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat dengan efektif dan efisien,” kata Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/11).