KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untukĀ menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (13/3). Gugus Tugas memiliki empat pengarah. Antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan.
Tingkatkan penanganan corona, pemerintah bentuk gugus tugas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untukĀ menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (13/3). Gugus Tugas memiliki empat pengarah. Antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan.