KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. "Kami merancang SE tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang di dalamnya adalah unitlink. Beberapa hal kami informasikan, tentunya untuk mengantisipasi gagal paham," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OK Moch. Ichsanudin, Rabu (30/6). Nantinya, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur bisnis unitlink mulai dari persyaratan untuk perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink. Kemudian peninjauan spesifik produk untuk menghindari masalah klaim asuransi.
Tingkatkan pengawasan, OJK bakal atur pemasaran produk unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. "Kami merancang SE tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang di dalamnya adalah unitlink. Beberapa hal kami informasikan, tentunya untuk mengantisipasi gagal paham," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OK Moch. Ichsanudin, Rabu (30/6). Nantinya, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur bisnis unitlink mulai dari persyaratan untuk perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink. Kemudian peninjauan spesifik produk untuk menghindari masalah klaim asuransi.