KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. "Kami merancang SE tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang di dalamnya adalah unitlink. Beberapa hal kami informasikan, tentunya untuk mengantisipasi gagal paham," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OK Moch. Ichsanudin, Rabu (30/6). Nantinya, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur bisnis unitlink mulai dari persyaratan untuk perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink. Kemudian peninjauan spesifik produk untuk menghindari masalah klaim asuransi.
Baca Juga: Saham-saham emiten asuransi kurang likuid, ini rekomendasinya Selain itu, peningkatan persyaratan bagi nasabah yang bisa membeli produk unitlink. Ditambah dengan transparansi produk, seperti penjelasan biaya-biaya produk pada awal penjualan polis. "Jadi pengetahuan produk dari pemegang polis sudah mengerti terkait hak, kewajiban dan risiko - risikonya," lanjutnya. Tak hanya itu, OJK juga mengatur tata kelola investasi pada unitlink. Hingga saat ini, berbagai poin aturan itu masih dibahas antara regulator dengan asosiasi industri asuransi. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap industri asuransi semakin baik setelah Covid-19 usai. Kemudian bisa mencatatkan rebound, menjadi industri yang sehat serta prudent. "Harapan kita semua, baik pemegang polis, pemain asuransi dan stakeholder lain bisa memahami unitlink sehingga tidak ada lagi istilah gagal paham dan gagal bayar sekaligus," terangnya. Baca Juga: Kenali Kesalahan Perencanaan Keuangan Ini agar Terhindar dari Risikonya