KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah pengawasan dalam rangka menjaga stabilitas dan kesehatan industri. “Salah satunya adalah dengan memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu tahun 2026,” kata Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Tingkatkan Pengawasan, OJK Temukan Sejumlah Perusahaan Masuk Pengawasan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah pengawasan dalam rangka menjaga stabilitas dan kesehatan industri. “Salah satunya adalah dengan memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap satu tahun 2026,” kata Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: