KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya dalam melakukan penguatan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dengan memanfaatkan teknologi Supervisory Technology (Suptech). Pemanfaatan SupTech ini diharapkan oleh OJK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan SJK dan dapat mendeteksi potensi pelanggaran secara real-time. Implementasi SupTech dan Regtech di OJK dibagi dalam periode tiga tahun sesuai urutan prioritas berdasarkan hasil analisis gap, terutama terkait empat pilar, yaitu: penguatan data management, penguatan aplikasi, peningkatan kapasitas SDM dan organisasi, serta penyusunan kebijakan penunjang. Anggota Dewan Komisioner OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memparkan, dari keempat pilar dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai satuan kerja di OJK.
Tingkatkan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Manfaatkan Supervisory Technology
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya dalam melakukan penguatan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dengan memanfaatkan teknologi Supervisory Technology (Suptech). Pemanfaatan SupTech ini diharapkan oleh OJK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan SJK dan dapat mendeteksi potensi pelanggaran secara real-time. Implementasi SupTech dan Regtech di OJK dibagi dalam periode tiga tahun sesuai urutan prioritas berdasarkan hasil analisis gap, terutama terkait empat pilar, yaitu: penguatan data management, penguatan aplikasi, peningkatan kapasitas SDM dan organisasi, serta penyusunan kebijakan penunjang. Anggota Dewan Komisioner OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memparkan, dari keempat pilar dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai satuan kerja di OJK.