KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula 6 jenis diubah menjadi 2 jenis yaitu urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK). "Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Mentan dalam keterangan pers dipantau secara daring, Kamis (27/4).
Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik, Jokowi Minta Mentan Ubah Aturan Pupuk Bersubsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula 6 jenis diubah menjadi 2 jenis yaitu urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK). "Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Mentan dalam keterangan pers dipantau secara daring, Kamis (27/4).