Tingkatkan Perlindungan dan Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi dan pengawasan dalam mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

"Ke depan, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan dengan tujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (14/10).

Adapun, OJK menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan. Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien. Kedua, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan.


Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct. Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Dan yang terakhir, memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Baca Juga: Pasar Keuangan Global Tertekan, Dana Kelolaan Reksadana Turun

"Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri," jelas OJK.

Penegakan Hukum

OJK terus melakukan pembinaan dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai gambaran, sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.

"Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," tambahnya.

Baca Juga: BEI: Jumlah Investor Pasar Modal Bertambah 2,3 Juta Sejak Awal Tahun

OJK menambahkan, selain kebijakan tersebut, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.

Di antaranya, pertama, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

Kedua, penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Ketiga, penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.

OJK berharap, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU.

"Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi," pungkas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari