KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah dalam proses mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki kurikulum yang teruji bagi para tenaga penagihan. Sertifikasi ini juga telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 16 perihal Sertifikasi. “Sertifikasi dilakukan untuk semakin mendorong efisiensi pertumbuhan di industri ini. AFPI akan terus tingkatkan rangkaian sertifikasi, baik dari agen-agen penagihan maupun dalam dari vendor sebagai pihak ketiga yakni perusahaan jasa penagihan," ujar Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.
Karenanya, penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan dari para anggota yang merupakan penyelenggara
fintech pendanaan, maupun karyawan pihak ketiga yang ditunjuk anggota AFPI sebagai penyedia jasa penagihan.
Baca Juga: Timang-timang Investasi di Fintech Lending Atau Crowdfunding, Untung Mana? Adapun untuk penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan, maka pihak ketiga tersebut harus terdaftar sebagai anggota AFPI. Sejak 2019 hingga akhir Juli 2022, AFPI telah memberikan sertifikasi kepada 9.714 peserta dari 70
batch yang terdiri dari
desk collection atau tenaga penagihan sebanyak 6.806 peserta, terkait regulasi umum sebanyak 1.444 peserta yang terdiri dari komisaris, direksi dan pemegang saham,
Spv Collection 609 peserta,
customer services 445 peserta, dan laporan keuangan 342 peserta. Terlihat tren peningkatan penerima sertifikasi, pada 2019, penerima sertifikasi ada 1.647 peserta dan pada akhir Juli 2022 sebanyak 3.379 peserta. Sunu menambahkan AFPI akan terus berkomitmen mengingatkan anggotanya untuk melakukan etika penagihan yang benar. Di dalam Pedoman Perilaku AFPI yang berlaku hingga saat ini, khususnya pada bagian ‘Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar’ diatur bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan Penyelenggara Fintech Pendanaan wajib untuk mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. “Etika-etika ini harus dipatuhi oleh anggota AFPI, dan ini yang membedakan
fintech pendanaan yang legal dengan pinjaman
online (pinjol) ilegal,” kata Sunu. Bernada serupa, Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset AFPI, Entjik S Djafar mengatakan sertifikasi bertujuan untuk membangun industri
fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan serta terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Baca Juga: Gaet BPR, Pemain Fintech Lending Optimalkan Penyaluran Kredit Ke Luar Pulau Jawa “Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri
fintech pendanaan. Untuk itu, AFPI meningkatkan frekuensi pelatihan dari sebelumnya hanya satu sampai dua kali per bulan menjadi tiga kali per bulan hingga akhir bulan ini,” kata Entjik dalam pernyataan resminya, Kamis (28/7). Asal tahu saja, AFPI memiliki 102 anggota dan telah menyalurkan agregat pinjaman senilai Rp 380,18 triliun per Mei 2022, dengan 83,15 juta
borrower atau peminjam dan 888.000
lender atau pemberi pinjaman. Adapun tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari sebesar 97,72% per Mei 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News