KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Salah satu upaya perlindungan bagi PMI adalah memberikan jaminan sosial. Hal itu baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. "Maka dari itu, program jaminan sosial tersebut menjadi wajib bagi calon PMI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4).
Tingkatkan perlindungan, Pekerja Migran Indonesia wajib jadi peserta BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Salah satu upaya perlindungan bagi PMI adalah memberikan jaminan sosial. Hal itu baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. "Maka dari itu, program jaminan sosial tersebut menjadi wajib bagi calon PMI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4).