Tingkatkan serapan, PUPR saring pengembang FLPP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan segera membenahi tata kelola penyaluran subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal tersebut dikatakan guna memberikan kepastian tersalurnya dana FLPP kepada masyarakat.

"Ke depan saya ingin agar konsumen terlindungi, karena banyak komplain pengembang sudah akad belum dibangun, sudah dibangun belum ditempati. Apalagi kalau pakai FLPP artinya ada uang negara di sana, artinya saya bertanggung jawab," kata Basuki saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan PKO FLPP, Kamis (21/12) di Kantor Kementerian PUPR.


Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kini sedang menyusun proses registrasi pengembang. Tujuannya agar ketersediaan pasokan rumah oleh pengembang bisa dipastikan pemerintah.

"Saya ingin pengembang harus teregistrasi, sehingga nanti kami miliki data mana pengembang yang eligible atau tidak, dan perbankan tinggal memilih saja," lanjut Basuki.

Selain memastikan pasokan dari pengembang, Basuki juga meminta agar Dirjen Pembiayaan Perumahan, dan PPDPP dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan konstruksi rumah, termasuk menjaga kualitas konstruksi rumah.

Sementara itu Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan proses registrasi akan segera dimulai awal 2018.

Rencananya dari Januari hingga Maret akan dilaksanakan proses registrasi asosiasi dan pengembang, kemudian April hingga Juni akan dilakukan seleksi, selanjutnya Juli hingga Desember para pengembang dan asosiasi akan disertifikasi, dan akhir 2018 akan ada proses reward and punishment.

"Saat ini kita masih sulit melakukan pengawasan dan pengendalian karena datanya tidak ada," kata Lana kepada Kontan.co.id seusai acara.

Lana juga menambahkan, registrasi ini penting dilakukan guna meminimalkan resiko adanya pengembangan nakal. Sebab selain mendaftarkan diri ke PUPR, pengembang juga wajib terdaftar ke asosiasi yang juga terdaftar.

"Kalau ada pengaduan masyarakat ada pengembang nakal, kita harus cek terdaftar di asosiasi mana. Itu pun harus menghubungi satu per satu asosiasinya kemudian diketahui dia tak terdaftar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto