Tingkatkan Tata Kelola Anti Monopoli, Regulator China Usulkan Aturan Baru



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar China menerbitkan rancangan aturan dan ketentuan yang bertujuan meningkatkan kemampuannya untuk mengatur perilaku antimonopoli pada Senin (27/6). Negara itu kini bersiap untuk menerapkan UU Antimonopoli yang direvisi pada Agustus.

Mengutip Reuters, Senin (27/6), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengatakan ingin meminta pendapat publik untuk rancangan aturan ini, yang berkisar dari deskripsi tentang kesepakatan apa yang dapat dianggap sebagai monopoli, hingga peraturan yang mengatur bagaimana otoritas lokal harus berperilaku dengan kekuatan untuk membatasi persaingan.

Misalnya, perusahaan perlu mencari tinjauan antimonopoli tentang rencana merger atau akuisisi mereka jika pendapatan tahunan global salah satu pihak mencapai lebih dari 12 miliar yuan (US$ 1,79 miliar) dan setidaknya penjualan tahunan domestik dua pihak mencapai 800 juta yuan, kata SAMR.


Baca Juga: China Berencana Atur Investasi Dana Pensiun Swasta Melalui Reksadana

Regulator China mulai menindak pada akhir 2020 pada beberapa industri, dan, khususnya, menargetkan perusahaan ekonomi platform yang dulunya bebas roda atas perilaku yang dianggap monopolistik, mendenda orang-orang seperti Alibaba Group dan Meituan miliaran dolar.

Tahun lalu, regulator mulai mengamandemen undang-undang anti-monopoli 2008, menambahkan penekanan baru pada ekonomi digital dan meningkatkan denda denda misalnya. Revisi akan mulai berlaku pada 1 Agustus, menurut laporan Xinhua pekan lalu. ($ 1 = 6,6871 yuan renminbi)

Editor: Herlina Kartika Dewi