KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia. Perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara. "Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good governance prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).
Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Bekerjasama dengan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia. Perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara. "Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good governance prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).