Tingkatkan Tax Ratio, Ditjen Pajak Bangun Sistem Pajak Canggih



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan angka tax ratio alias rasio perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan  Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan angka tax ratio adalah dengan membangun sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System.

Dengan adanya peningkatan tax ratio, dirinya meyakini bahwa penerimaan pajak juga ikut terdongkrak.


"Kalau tax ratio meningkat sudah pasti penerimaan pajak juga meningkat, karena tax ratio kan dihitung dari penerimaan pajak dengan PDB (produk domestik bruto)," ujar Dwi dalam acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (2/6).

Baca Juga: Ditjen Pajak Optimistis Gerakan Boikot Pajak Tidak Akan Berhasil

Core Tax Administration System adalah pembaharuan sistem administrasi perpajakan pajak yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi informasi untuk lebih mensimplifikasi layanan perpajakan dan membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

"Coretax ini adalah bagian dari DJP ingin bertumbuh dengan baik, ingin setara sistem informasi dunia supaya DJP bisa lebih baik memberikan layanan kepada teman-teman (Wajib Pajak)," katanya.

Rencananya, sistem pajak canggih ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini tepatnya pada 1 Juli 2024. 

Nantinya, akan ada beberapa proses bisnis perpajakan Wajib Pajak yang ikut terdampak seiring implementasi ini, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan permohonan dan edukasi, hingga taxpayers account. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah meski target penerimaan pajak senantiasa mencapai target dalam waktu tiga tahun terakhir ini.

Baca Juga: Kelas Atas Mengerem Belanja, Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat

Suryo bilang, tax ratio Indonesia saat ini masih menyentuh angka sekitar 10%. Bahkan, pada tahun 2020, rasio pajak Indonesia anjlok ke angka 8,3% akibat pandemi Covid-19.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak dari aktivitas ekonomi," kata Suryo dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi