JAKARTA. Hingga saat ini PT Timah Tbk (TINS) belum mengantongi dana piutang dari Indelberg Trading & Services Pte. Ltd. Keduanya bersengketa sejak 2010 lalu. Adapun, total piutang tersebut sebesar US$ 4,58 juta. Ceritanya, pada 2009, TINS melakukan transaksi penjualan dengan Indelberg. Piutang atas penjualan tersebut belum dilunasi hingga masa jatuh tempo habis. Manajemen TINS telah melakukan penyisihan penuh atas piutang ini. Lalu, pada 2010, Timah menempuh jalur hukum dengan memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pengambil keputusan. Kemudian, dalam sengketa ini, BANI memenangkan TINS dan memerintahkan Indelberg untuk menyelesaikan utangnya. Indelberg pun mangkir. Lalu pada Maret 2011, BUMN timah melanjutkan kasus ini ke pengadilan tinggi Singapura. Pasalnya, Indelberg berdomisili di negeri singa itu. TINS mengajukan pailit atas perusahaan jasa ini. Akhirnya, pada September 2011, Pengadilan Tinggi Singapura mengeluarkan putusan pailit atas Indelberg. Pengadilan juga telah menunjuk kurator. "Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim ini (September 2013), perusahaan belum menerima pelunasan piutang atas hasil pailit Indelberg dari kurator," ujar Sukrisno dalam laporan keuangannyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TINS belum terima piutang Indelberg US$ 4,58 juta
JAKARTA. Hingga saat ini PT Timah Tbk (TINS) belum mengantongi dana piutang dari Indelberg Trading & Services Pte. Ltd. Keduanya bersengketa sejak 2010 lalu. Adapun, total piutang tersebut sebesar US$ 4,58 juta. Ceritanya, pada 2009, TINS melakukan transaksi penjualan dengan Indelberg. Piutang atas penjualan tersebut belum dilunasi hingga masa jatuh tempo habis. Manajemen TINS telah melakukan penyisihan penuh atas piutang ini. Lalu, pada 2010, Timah menempuh jalur hukum dengan memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pengambil keputusan. Kemudian, dalam sengketa ini, BANI memenangkan TINS dan memerintahkan Indelberg untuk menyelesaikan utangnya. Indelberg pun mangkir. Lalu pada Maret 2011, BUMN timah melanjutkan kasus ini ke pengadilan tinggi Singapura. Pasalnya, Indelberg berdomisili di negeri singa itu. TINS mengajukan pailit atas perusahaan jasa ini. Akhirnya, pada September 2011, Pengadilan Tinggi Singapura mengeluarkan putusan pailit atas Indelberg. Pengadilan juga telah menunjuk kurator. "Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim ini (September 2013), perusahaan belum menerima pelunasan piutang atas hasil pailit Indelberg dari kurator," ujar Sukrisno dalam laporan keuangannyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News