JAKARTA. PT Timah (Persero) Tbk (TINS) optimistis, regulasi anyar yang mengatur perdagangan timah, bisa mendongkrak harga logam industri ini di pasar global.. Sekadar mengingatkan, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan No.33/2015 sebagai revisi Permendag sebelumnya mengenai ekspor timah. Beleid yang berlaku sejak awal Agustus 2015 itu mewajibkan perdagangan timah harus melalui bursa. Selain itu, setiap timah yang diekspor harus membayar royalti, memiliki sertifikat dan persetujuan ekspor (PE). Sekretaris Perusahaan TINS Agung Nugroho mengatakan, regulasi ini bisa berdampak positif bagi industri timah. Aturan ini bisa mengurangi penambangan ilegal yang selama ini memicu suplai berlebih, sehingga harga jeblok. "Pasokan timah lebih termonitor dengan regulasi ini," katanya, akhir pekan lalu.
TINS berharap belied baru bisa mengerek timah
JAKARTA. PT Timah (Persero) Tbk (TINS) optimistis, regulasi anyar yang mengatur perdagangan timah, bisa mendongkrak harga logam industri ini di pasar global.. Sekadar mengingatkan, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan No.33/2015 sebagai revisi Permendag sebelumnya mengenai ekspor timah. Beleid yang berlaku sejak awal Agustus 2015 itu mewajibkan perdagangan timah harus melalui bursa. Selain itu, setiap timah yang diekspor harus membayar royalti, memiliki sertifikat dan persetujuan ekspor (PE). Sekretaris Perusahaan TINS Agung Nugroho mengatakan, regulasi ini bisa berdampak positif bagi industri timah. Aturan ini bisa mengurangi penambangan ilegal yang selama ini memicu suplai berlebih, sehingga harga jeblok. "Pasokan timah lebih termonitor dengan regulasi ini," katanya, akhir pekan lalu.