JAKARTA. Rencana ekspansi regional PT Timah Tbk menghadapi kendala. Dua anak usaha perusahaan timah pelat merah yang bakal berekspansi di Myanmar diharuskan menggandeng perusahaan lokal. Awalnya, dua anak usaha emiten berkode TINS ini masuk sebagai penanaman modal asing (PMA) murni. Sukrisno, Direktur Utama PT Timah menjelaskan, akhir tahun lalu, Pemerintah Myanmar mengeluarkan aturan, perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan lokal. Alhasil, perusahaan harus mengubah dokumen resmi izin eksplorasi. Namun, menurut Sukrisno, hal itu tidak menjadi masalah. "Kami sedang melakukan due diligence terhadap dua perusahaan timah setempat," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/4). Namun, ia belum mau mengatakan nama perusahaan yang bersangkutan. Ia hanya bilang, kedua perusahaan ini hasil rekomendasi dari kedutaan besar Indonesia di Myanmar.
TINS gandeng perusahaan Myanmar
JAKARTA. Rencana ekspansi regional PT Timah Tbk menghadapi kendala. Dua anak usaha perusahaan timah pelat merah yang bakal berekspansi di Myanmar diharuskan menggandeng perusahaan lokal. Awalnya, dua anak usaha emiten berkode TINS ini masuk sebagai penanaman modal asing (PMA) murni. Sukrisno, Direktur Utama PT Timah menjelaskan, akhir tahun lalu, Pemerintah Myanmar mengeluarkan aturan, perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan lokal. Alhasil, perusahaan harus mengubah dokumen resmi izin eksplorasi. Namun, menurut Sukrisno, hal itu tidak menjadi masalah. "Kami sedang melakukan due diligence terhadap dua perusahaan timah setempat," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/4). Namun, ia belum mau mengatakan nama perusahaan yang bersangkutan. Ia hanya bilang, kedua perusahaan ini hasil rekomendasi dari kedutaan besar Indonesia di Myanmar.