JAKARTA. Setelah sempat tertunda, PT Timah Tbk (TINS) akan kembali mengekspor timah melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS, mengatakan, pada September ini, TINS menargetkan bisa kembali mengekspor 2.000 ton timah. Hingga akhir tahun, ekspor TINS diharapkan bisa mencapai 26.000 hingga 30.000 ton. Memang, Agustus lalu, pemerintah menerapkan aturan baru tentang ketentuan ekspor timah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015.Dampaknya, ekspor timah sempat terhambat. Kementerian ESDM belum mengeluarkan petunjuk teknis rekomendasi ekspor yang disyaratkan Kementerian Perdagangan. Tapi kini TINS mendapat Surat Persetujuan Ekspor. Regulasi ini mewajibkan mekanisme Clean & Clear (CnC) bagi yang belum mempunyai Eksportir Terdaftar (ET). Aturan ini dirasa bisa menertibkan ekspor timah dari Indonesia, karena setiap besaran produksi dan penjualan logam timah akan dicek sesuai izin usaha penambangan (IUP) yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).
TINS kembali mengekspor timah
JAKARTA. Setelah sempat tertunda, PT Timah Tbk (TINS) akan kembali mengekspor timah melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS, mengatakan, pada September ini, TINS menargetkan bisa kembali mengekspor 2.000 ton timah. Hingga akhir tahun, ekspor TINS diharapkan bisa mencapai 26.000 hingga 30.000 ton. Memang, Agustus lalu, pemerintah menerapkan aturan baru tentang ketentuan ekspor timah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015.Dampaknya, ekspor timah sempat terhambat. Kementerian ESDM belum mengeluarkan petunjuk teknis rekomendasi ekspor yang disyaratkan Kementerian Perdagangan. Tapi kini TINS mendapat Surat Persetujuan Ekspor. Regulasi ini mewajibkan mekanisme Clean & Clear (CnC) bagi yang belum mempunyai Eksportir Terdaftar (ET). Aturan ini dirasa bisa menertibkan ekspor timah dari Indonesia, karena setiap besaran produksi dan penjualan logam timah akan dicek sesuai izin usaha penambangan (IUP) yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).