JAKARTA. Piutang PT Timah Tbk (TINS) dengan Indelberg Trading & Services Pte Ltd belum juga bisa diselesaikan. Padahal, sejak 2011, perusahaan yang berbasis di Singapura ini sudah dinyatakan pailit. Sukrisno, Direktur Utama TINS dalam laporan keuangan dan penjelasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini kasus ini ada di bawah lembaga kurator yang ditunjuk Pengadilan Tinggi Singapura. "Sebagai langkah hukum tambahan dan upaya pengembalian kehilangan, sedang diajukan permohonan pre action interogatories (PAI) kepada mantan Direksi Indelberg," ujarnya.
TINS masih belum bisa tarik piutang Indelberg
JAKARTA. Piutang PT Timah Tbk (TINS) dengan Indelberg Trading & Services Pte Ltd belum juga bisa diselesaikan. Padahal, sejak 2011, perusahaan yang berbasis di Singapura ini sudah dinyatakan pailit. Sukrisno, Direktur Utama TINS dalam laporan keuangan dan penjelasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini kasus ini ada di bawah lembaga kurator yang ditunjuk Pengadilan Tinggi Singapura. "Sebagai langkah hukum tambahan dan upaya pengembalian kehilangan, sedang diajukan permohonan pre action interogatories (PAI) kepada mantan Direksi Indelberg," ujarnya.