JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) berusaha memacu penjualan logam timah. Emiten berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ingin menjual minimal 10.000 ton logam timah di kuartal IV-2013. Jika target ini tercapai, volume penjualan timah TINS sepanjang 2013 bakal mencapai sekitar 25.277 ton. Hingga September 2013, TINS telah mampu menjual logam timah 15.277 ton. "Akhir tahun sebenarnya sepi, tapi kami berusaha memacu penjualan untuk kompensasi penghentian perdagangan karena transisi peraturan baru waktu lalu," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS kepada KONTAN, pekan lalu. Aturan yang disebut Agung adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 32/2013 tentang ekspor logam timah. Peraturan itu mengubah tata niaga ekspor logam timah dari Indonesia. Aturan ini mewajibkan ekspor timah batangan dan bentuk lain melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN).
TINS pacu penjualan di akhir tahun
JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) berusaha memacu penjualan logam timah. Emiten berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ingin menjual minimal 10.000 ton logam timah di kuartal IV-2013. Jika target ini tercapai, volume penjualan timah TINS sepanjang 2013 bakal mencapai sekitar 25.277 ton. Hingga September 2013, TINS telah mampu menjual logam timah 15.277 ton. "Akhir tahun sebenarnya sepi, tapi kami berusaha memacu penjualan untuk kompensasi penghentian perdagangan karena transisi peraturan baru waktu lalu," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS kepada KONTAN, pekan lalu. Aturan yang disebut Agung adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 32/2013 tentang ekspor logam timah. Peraturan itu mengubah tata niaga ekspor logam timah dari Indonesia. Aturan ini mewajibkan ekspor timah batangan dan bentuk lain melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN).