JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) meraih pinjaman siaga (standby loan) senilai Rp 3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan dana karena ada perubahan tata niaga ekspor timah. Ini adalah konsekuensi atas penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013. Beleid tersebut mewajibkan ekspor timah batangan dan bentuk lainnya harus melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN). Ketentuan tersebut sudah mulai pada 30 Agustus 2013. Sementara, kewajiban mengekspor timah bentuk lainnya lewat INATIN baru berlaku 1 Januari 2015. Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS menuturkan, Permendag 32/2013 tentu bakal menghambat eksportir kecil untuk mengekspor timah secara langsung. Di sisi lain, kondisi tersebut membuka kemungkinan bagi TINS menjalankan fungsi sebagai broker ekspor timah batangan. "Kami berjaga-jaga jika diminta pemerintah untuk menampung timah dari para eksportir kecil, makanya kami menyiapkan dana lewat pinjaman," papar Agung, Senin (9/9).
TINS Raih Pinjaman Siaga Rp 3 Triliun
JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) meraih pinjaman siaga (standby loan) senilai Rp 3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan dana karena ada perubahan tata niaga ekspor timah. Ini adalah konsekuensi atas penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013. Beleid tersebut mewajibkan ekspor timah batangan dan bentuk lainnya harus melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN). Ketentuan tersebut sudah mulai pada 30 Agustus 2013. Sementara, kewajiban mengekspor timah bentuk lainnya lewat INATIN baru berlaku 1 Januari 2015. Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS menuturkan, Permendag 32/2013 tentu bakal menghambat eksportir kecil untuk mengekspor timah secara langsung. Di sisi lain, kondisi tersebut membuka kemungkinan bagi TINS menjalankan fungsi sebagai broker ekspor timah batangan. "Kami berjaga-jaga jika diminta pemerintah untuk menampung timah dari para eksportir kecil, makanya kami menyiapkan dana lewat pinjaman," papar Agung, Senin (9/9).