KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pada Jumat (12/12/2024), Tiongkok menuduh Filipina telah memprovokasi masalah di Laut China Selatan dengan dukungan AS, seminggu setelah Beijing dan Manila saling tuduh atas konfrontasi baru di perairan yang disengketakan itu. "Pihak Filipina, dengan dukungan dan ajakan AS, telah menimbulkan masalah di banyak tempat di Laut China Selatan," kata Wu Qian, juru bicara kementerian pertahanan Tiongkok, di akun WeChat resminya. Dia menambahkan, "Filipina sangat menyadari bahwa cakupan wilayahnya ditentukan oleh serangkaian perjanjian internasional dan tidak pernah memasukkan Kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal milik Tiongkok."
Mengutip
Reuters, Beijing dan Manila tahun ini terlibat dalam serangkaian konfrontasi di terumbu karang dan bongkahan batu di Laut China Selatan, yang diklaim hampir seluruhnya oleh China. Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam juga mengklaim sebagian wilayah laut tersebut. Mereka khawatir klaim China yang luas itu melanggar zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka, perairan non-teritorial yang membentang sejauh 200 mil laut (370 km) dari pantai daratan suatu negara. Dewan Maritim Nasional Filipina dan Dewan Keamanan Nasionalnya tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan terbaru dari Beijing.
Baca Juga: Taktik Baru Latihan Militer China yang Bikin Taiwan Makin Waspada Armada ke-7 Angkatan Laut AS juga tidak segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan
Reuters. Pejabat Filipina mengatakan minggu lalu bahwa kapal penjaga pantai Tiongkok telah menembakkan meriam air dan menyerempet kapal biro perikanan Manila yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan pasokan kepada nelayan Filipina di sekitar Scarborough Shoal. Tindakan ini menuai kecaman dari AS. Penjaga Pantai Tiongkok mengatakan bahwa empat kapal Filipina telah berupaya memasuki perairan yang digambarkannya sebagai miliknya di sekitar Scarborough Shoal, yang disebut Beijing sebagai Pulau Huangyan. Tiongkok menyerahkan peta laut awal bulan ini kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung klaimnya atas perairan tersebut. Padahal, menurut pengadilan internasional tahun 2016, wilayah itu merupakan daerah penangkapan ikan yang telah lama ada bagi nelayan dari berbagai negara.
Baca Juga: Jika Perang dengan China, Lapangan Udara Militer AS di Indo-Pasifik Mudah Dilumpuhkan Setelah penyerahan peta tersebut, seorang juru bicara Dewan Maritim Nasional Filipina mengatakan klaim Tiongkok tidak berdasar dan ilegal. Pengadilan tahun 2016 memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan bahwa blokadenya di sekitar Scarborough Shoal merupakan pelanggaran hukum internasional. Beijing tidak pernah mengakui keputusan tersebut. Kedaulatan atas Scarborough Shoal tidak pernah terwujud. Filipina dan negara-negara anggota Asia Tenggara lainnya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk merundingkan kode etik dengan Beijing untuk jalur perairan strategis tersebut, dengan beberapa negara di blok tersebut bersikeras agar kode etik tersebut didasarkan pada UNCLOS.
Tonton: China Siapkan Megakonstelasi Senilai Rp 15 Triliun untuk Saingi Starlink Elon Musk ZEE memberikan yurisdiksi kepada negara pesisir atas sumber daya hayati dan nonhayati di air dan di dasar laut.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie