Tiongkok Isyaratkan Aksi Balas Dendam setelah Biden Tandatangani UU Taiwan dan TikTok



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pada Senin (29/4/2024), pemerintah China mengisyaratkan bahwa mereka mungkin akan melakukan aksi balasan setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang untuk meningkatkan pertahanan Taiwan dan berupaya membuat pemilik TikTok  melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut.

Mengutip Reuters, Biden menandatangani undang-undang tentang paket bantuan militer pada hari Rabu, dengan sebagian besar dana disalurkan ke Ukraina untuk membantu negara tersebut menangkis invasi Rusia dan Israel. 

Dia juga menandatangani undang-undang terpisah yang terkait dengan undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat jika pemiliknya yakni ByteDance, gagal mendivestasi aplikasi tersebut selama sembilan bulan hingga satu tahun ke depan.


Berbicara di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mendesak Amerika Serikat untuk tidak menerapkan bagian-bagian yang negatif, terkait dengan China dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia akan Bawa Tren Belanja Baru

“Jika Amerika Serikat tetap teguh pada pendiriannya, China akan mengambil langkah-langkah yang secara tegas membela kepentingan keamanan dan pembangunannya,” kata Lin tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Amerika Serikat adalah pendukung dan pemasok senjata internasional terpenting bagi Taiwan meskipun tidak ada hubungan diplomatik formal. 

Sementara China, yang memandang Taiwan sebagai wilayahnya sendiri, telah berulang kali menuntut penghentian penjualan senjata dari AS kepada Taiwan.

Baca Juga: Biden Sahkan UU yang Menekan Induk TikTok dan Mendukung Taiwan, China Balik Mengancam

Pemerintah Taiwan yang terpilih secara demokratis, yang menolak klaim kedaulatan Tiongkok, menyambut baik undang-undang baru tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan membantu menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie