KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menetapkan jadwal sidang kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian humas Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang itu akan digelar mulai 15 Januari 2019. "Terdakwa Idrus Marham sidang pertama, Selasa 15 Januari 2019," kata Diah, humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.
Tipikor Jakarta mulai gelar sidang terdakwa Idrus Marham pada 15 Januari 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menetapkan jadwal sidang kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian humas Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang itu akan digelar mulai 15 Januari 2019. "Terdakwa Idrus Marham sidang pertama, Selasa 15 Januari 2019," kata Diah, humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.