JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini. "Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu (Zulkarnaen Djabbar) dan terdakwa dua (Dendy Prasetya) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan putusan sela, Senin (18/2). Majelis Hakim menegaskan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (1) a dan b KUHAP. Sehingga, memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkarnaen dan Dendy dilanjutkan.
Tipikor tolak keberatan Zulkarnaen Zabar
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini. "Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu (Zulkarnaen Djabbar) dan terdakwa dua (Dendy Prasetya) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan putusan sela, Senin (18/2). Majelis Hakim menegaskan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (1) a dan b KUHAP. Sehingga, memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkarnaen dan Dendy dilanjutkan.