KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditiadakan. Meski begitu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan. "Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee," ungkap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).
Tipping Fee Sah Dihapus dalam Perpres Pembangkit Sampah yang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditiadakan. Meski begitu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan. "Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee," ungkap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).