KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara. Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah. Baca Juga: Ridwan Kamil: Data penerima Bansos Jabar tahap II difilter sebanyak 23 kali
Tipping fee sampah disorot KPK, Luhut: Itu ongkos kebersihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara. Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah. Baca Juga: Ridwan Kamil: Data penerima Bansos Jabar tahap II difilter sebanyak 23 kali