Tipping fee sampah disorot KPK, Luhut: Itu ongkos kebersihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara. 

Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: Data penerima Bansos Jabar tahap II difilter sebanyak 23 kali


Pengembangan energi berbasiskan sampah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir. 

"Ada yang bilang bisa faktor merugikan negara, dari teman kita, dari KPK, bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos untuk kebersihan," ujarnya dalam peresmian Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cilacap, Selasa (21/7). 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik berpotensi merugikan kas negara hingga Rp 3,6 miliar setiap tahunnya. 

Pengelolaan sampah menjadi listrik disebut memakan biaya produksi yang besar. Salah satunya biaya tipping fee ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang mencapai Rp 2 miliar. 

Baca Juga: KPK memutuskan perpanjang pencegahan ke luar negeri Harun Masiku

"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah, dipaksakan menjadi listrik. Cukup ke energi lain, seperti briket, pelet, kompos, atau yang lain," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/3). (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipping Fee Sampah Disorot KPK, Luhut Bilang Itu Ongkos Kebersihan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi