KONTAN.CO.ID - Pemilik mobil terkadang ingin mengubah penampilan kendaraan dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa aksesori. Namun, apakah memodifikasi mobil bisa berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki? Seperti diketahui, memodifikasi mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim lantaran bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan terjadi karena modifikasi tersebut. Sehingga, bisa jadi modifikasi yang dilakukan akan mengubah perlindungan yang diberikan asuransi.
Tips agar modifikasi mobil tidak membuat klaim asuransi menjadi hangus
Dirangkum dari keterangan resmi Duitpintar.com, pialang asuransi online terdaftrar di OJK, berikut tips agar modifikasi yang dilakukan tidak membuat klaim asuransi hangus: 1. Konsultasikan dan lapor terlebih dahulu Pemilik mobil memiliki asuransi kendaraan harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film. Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak. Mengkonsultasikan dan melapor kepada pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah modifikasi mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Jiwa Terbaik dan Rekomendasi Produknya 2. Pahami pasal-pasal asuransi kendaraan Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya: Pasal pengecualian- 5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
- 5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
- 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
- 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
- 2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
- 2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).