Tips Agar Pengajuan KPR atau KPA Disetujui Bank



KONTAN.CO.ID - Anda tengah mencari hunian berupa rumah atau apartemen? Jika Anda hendak membelinya melalui kredit bank, maka sebaiknya Anda menyiapkan dengan lebih detil agar nantinya pihak bank menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang Anda ajukan.

Lantas mencakup apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi bank untuk menyetujui atau menolak pengajuan KPR atau KPA dari nasabah?

Menurut Aidil Akbar Madjid, Financial Planner & Crypto Enthusiast ada 3 faktor yang biasanya mempengaruhi bank untuk menyetujui atau menolak permohonan KPR atau KPA nasabah. Simak ketiga faktor berikut ini:


1.Harus punya sejarah utang Bank akan melihat track record pemakaian kartu kredit Anda. Jika Anda sering memakai kartu kredit dan pembayaran tagihan kartu kredit berjalan lancar, maka akan semakin besar peluang KPR atau KPA Anda disetujui oleh bank.

Tetapi jika Anda tidak memiliki kartu kredit, maka Anda bisa menunjukkan cicilan pinjaman lainnya seperti kredit motor atau kredit mobil. Hal ini dipakai pihak bank untuk menilai kemampuan dan kelancaran pembayaran cicilan utang tersebut.

Apalagi jika pemakaian kartu kredit terhitung tertib, seperti digunakan untuk pembayaran belanja bulanan yang langsung dibayar lunas saat tagihan datang atau sebelum jatuh tempo.

“Biasanya malah lebih susah kalau tidak ada kartu kredit, karena kartu kredit dianggap paling gampang untuk menilai track record utang nasabah.”jelas Aidil.

2.Persiapkan dana buat DP Langkah paling penting dalam pengajuan KPR atau KPA adalah pastikan Anda telah memiliki dana untuk uang muka (DP, Down Payment). Jika misalnya bank mensyaratkan uang muka 10% dari harga rumah atau apartemen, maka Anda perlu menyiapkan sebanyak 30% dari harga rumah atau apartemen yang hendak dibeli.

Jadi ada dana 20% yang nantinya digunakan untuk berbagai biaya yang timbul terkait pengajuan KPR atau KPA seperti BPHTB (Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan), biaya appraisal yang nanti dikenakan oleh bank, biaya notaris.

3.Pastikan kemampuan bayar cicilan KPR atau KPA Anda maksimal 30% dari gaji/penghasilan bulanan. Nah, salah satu rumus acuan yang dipakai perencana keuangan terkait kisaran harga rumah yang masih bisa dijangkau konsumen melalui KPR atau KPA adalah sebesar 57 kali penghasilan bulanan.

Jadi jika seseorang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan, maka harga rumah yang dijangkau berkisar Rp 570 juta.

Baca Juga: Yuk Jadi Milenial yang Cerdas Finansial

Berkaitan dengan berbagai dokumen yang perlu disiapkan jika hendak mengajukan KPR atau KPA, maka simak tips dari Sherly Sintia CFP, Assistan Consultant ZAP Finance berikut ini:

  • Datang ke bank dan mengisi formulir aplikasi KPR atau KPA
  • Siapkan persyaratan lengkap. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, Surat Nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja (untuk karyawan). Khusus pengusaha ditambah dengan SIUPP, TDP, NPWP, HO, Akte Pendirian Perusahaan dari notaris dan laporan keuangan terbaru dalam 2 bulan terakhir.
  • Bank akan melakukan survei ke rumah yang akan dijaminkan dan nantinya akan dilakukan appraisal.
  • Bank akan menyetujui permohonan KPR atau KPA jika nasabah memenuhi kriteria berikut:
  • Sudah memiliki dana down payment pembelian rumah sebesar minimal 30% dari harga rumah.
  • Sudah punya penghasilan yang memadai setiap bulannya.
Pihak bank akan memperhitungkan usia Anda saat ini dengan jangka waktu atau tenor kredit yang Anda ajukan. Jika Anda masih masuk dalam rentang usia produktif hingga akhir tenor kredit, maka peluang KPR atau KPA disetujui akan lebih besar.

Itu sebabnya, bagi generasi milenial yang berpikir hendak menunda membeli rumah atau apartemen akan terbentur pada masa tenor kredit dan usia produktif. Padahal saat inilah usia ideal untuk mengajukan KPR atau KPA, karena rentang waktu usia produktif terhitung cukup panjang.

Lantas bagaimana menentukan tenor cicilan dan bunga KPR/KPA agar pembayaran cicilan nanti berjalan lancar? Simak tips berikut ini:

  • Semakin pendek tenor cicilan KPR/KPA, maka total bunga yang dibayarkan untuk rate suku bunga yang sama, misal 7% per tahun, maka akan semakin sedikit. Namun ingat, hitung jumlah cicilan per bulan yang sanggup dibayarkan, pilihlah KPR/KPA dengan cicilan tenor tersebut.
  • Ingat selalu bahwa cicilan KPR/KPA ini bersifat jangka panjang. Jadi pertimbangkan secara matang jumlah cicilan yang tidak memberatkan sehingga cash flow keuangan keluarga tetap lancar setelah dipotong cicilan KPR/KPA.
Baca Juga: Strategi Beli Rumah bagi Generasi Milenial

Guna kemudahan pengaturan arus kas, bisa dipertimbangkan untuk KPR yang memberikan bunga tetap/flat sepanjang durasi cicilan. Ada 2 kemudahan yang diberikan:

  • Kemudahan pengaturan arus kas tiap bulan
  • Semakin lama, nilai cicilan yang dibayarkan sebetulnya semakin kecil. Misal Anda mencicil sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan tahun ini, akan berbeda nilainya dengan Rp 3 juta yang dibayarkan pada 5 tahun lagi.
Apabila pengajuan KPR atau KPA Anda disetujui, maka langkah berikutnya adalah membayar cicilan pertama, biaya notaris, biaya penilaian (appraisal), biaya akta jual beli PPAT, biaya provisi kredit, administrasi lainnya dan selanjutnya dilakukan akad kredit.

Jika Anda hendak memilih sendiri notaris yang digunakan dalam pengajuan KPR/KPA maka simak tips memilih notaris berikut ini:

  • Minta rekomendasi
  • Cek riwayat kerja
  • Datangi kantor dan perhatikan gaya bicara
  • Cek profil notaris
  • Cari referensi lain sebagai pembanding
  • Jangan fokus pada senioritas
  • Bandingkan tarif jasa notaris
Biaya notaris jual beli rumah bisa mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi seluruh peraturan biaya atau honorarium sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang ke dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36. Inilah rincian peraturan biaya atau honorarium notaris:

  • Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya,
  • Besarnya honorarium yang diterima oleh seorang Notaris akan didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
  • Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2.5%
  • Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1.5%
  • Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Namun ada pula pengembang properti yang biasanya telah menjalin kerjasama dengan notaris tertentu, yang jika Anda setuju atau tidak sempat mencari sendiri notaris, maka bisa memilih notaris yang direkomendasikan pengembang rumah.

Nah, semoga tips keuangan seputar pengajuan KPR atau KPA di atas membantu Anda yang tengah berjuang hendak membeli properti pertama idaman Anda. Semoga pengajuan KPR atau KPA yang Anda ajukan nantinya, disetujui pihak bank dan hunian nyaman bakal Anda tempati bersama keluarga.

Baca Juga: Anda Investor Moderat? Inilah Pilihan Investasi dan Cara Atur Portofolio yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti