Tips Mudah Mengamankan Data Pribadi dari Penipuan Aplikasi Fintech



KONTAN.CO.ID - Pinjaman online bisa dibilang sebagai angin segar bagi mereka yang sedang kesusahan finansial. Persyaratannya mudah dan cairnya cepat membuat banyak orang tertarik melakukan pinjaman. Dengan banyaknya peminat, makin bertumbuhlah platform pinjaman online atau financial technology (fintech). Meskipun dengan segala kemudahannya, tentu saja ada konsekuensi dari meminjam uang di aplikasi fintech.

Saat melakukan pinjaman di aplikasi fintech, salah satu konsekuensinya adalah seseorang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengakses berbagai data pribadi. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, bahkan kontak yang ada di ponsel. Maka dari itulah sangat perlu untuk berhati-hati. Supaya data pribadi tidak digunakan oleh oknum-oknum fintech yang tidak bertanggung jawab, ada beberapa tips untuk dilakukan.

Memilih Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK


Dilansir dari cnnindonesia.com, Pratama Pershada selaku Pengamat Siber dari CISSRec (Communication and Information System Security Research Center) menyarankan orang-orang untuk memastikan aplikasi fintech sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki izin resmi, artinya bisa luput dari pengawasan pihak yang berwenang. Banyak juga diantaranya yang mengimingi pinjaman langsung cair alih-alih agar calon peminjam bisa mudah percaya.

Selain membuat data pribadi lebih aman, biasanya aplikasi fintech yang terdaftar di OJK memiliki suku bunga yang tidak lebih tinggi dari yang ilegal. Aplikasi pinjaman online ini biasanya memiliki bunga yang tidak lebih dari 30%. Ditambah lagi terdapat fitur-fitur keamanan seperti halnya verifikasi atau blokir akun yang membuat pengguna merasa lebih aman.

Baca Berbagai Ketentuan dan Syarat

Tidak kalah penting dari yang sebelumnya adalah membaca berbagai ketentuan dan syarat yang diajukan oleh aplikasi fintech. Jangan mudah tergoda dengan bonus yang besar. Teliti apakah ada persyaratan-persyaratan mencurigakan. Jika ada hal-hal dirasa tidak wajar, lebih baik untuk diurungkan saja dan memilih jasa yang sudah terpercaya. Jangan tergesa-gesa mengklik “setuju” sebelum merasa benar-benar yakin.

Ditambah lagi perhatikan juga permintaan akses data pribadi di gawai. Permintaan akses yang berlebihan dan di luar kewajaran sangat perlu untuk ditolak. Ada batasan-batasan yang telah ditentukan oleh OJK, jika sekiranya sangat merugikan, ada baiknya untuk diurungkan niat meminjam di fintech yang dimaksud.

Pastikan untuk Mengunduh dari Sumber yang Resmi

Jangan asal download, penting untuk mengunduh aplikasi pinjaman online ini dari sumber resmi, seperti Play Store dan App Store. Pasalnya, mengunduh aplikasi di website atau tempat-tempat lainnya yang tidak resmi bisa berpotensi terjadi peretasan. Bisa-bisa data-data pribadi digunakan untuk tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Penting Mengetahui Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal

Supaya tidak tertipu dengan fintech, ada baiknya mengetahui perbedaan antara aplikasi pinjaman uang online legal dan ilegal. Ciri fintech legal pertama adalah terdaftar dan diawasi oleh OJK, selanjutnya identitas pengurus dan alamat kantor jelas atau bisa dilacak. Kemudian penagihan maksimal 90 hari, akses ke gawai hanya kamera, mikrofon, dan lokasi. Serta risiko peminjam yang tidak melunasi sebatas kurang lebih 3 bulan atau 90 hari akan masuk dalam daftar hitam, blacklist Pusdafil.

Ciri-ciri fintech ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, identitas kepengurusan tidak jelas, informasi mengenai bunga dan denda juga tidak jelas lalu penagihan tidak ada batas waktu. Hal yang menakutkan dan banyak terjadi adalah bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel peminjam, termasuk kontak. Lalu untuk risiko jika tidak melunasi sesuai tenggat waktu yang diberikan adalah pencemaran nama baik, teror kekerasan, ancaman, sampai menyebarkan foto atau video pribadi.

Perlunya Memastikan Keberlangsungan Fintech

Dilansir dari Kompas.com, selain hal-hal yang sudah disebutkan sebelumnya, ada baiknya jika orang-orang memperhatikan keberlangsungan fintech. Karena tidak bisa dipungkiri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saja terjadi kekurangan dana dan berlangsung hanya sementara saja, perlu untuk diwaspadai. Maka dari itu sekali lagi, penting untuk memilih aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sejauh ini sampai 31 Mei 2019 sudah terdapat sekitar 113 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Meminjam di aplikasi fintech bukan perkara sepele. Maka dari itulah, selalu waspada dan teliti sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai kejadian-kejadian tidak menyenangkan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal