KONTAN.CO.ID - Perkara pembagian harta warisan kerap kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga. Bahkan beberapa waktu lalu beredar informasi tentang kasus pembunuhan satu keluarga disebabkan konflik warisan. Dikabarkan dalam kasus yang sempat menggemparkan media sosial tersebut, 5 korban tewas dan ditemukan dalam sebuah sumur
septic tank.
Dian Berkah, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, mengungkapkan bahwa persoalan waris di Indonesia menduduki urutan terbesar kedua, setelah persoalan penceraian, berdasarkan data yang masuk di pengadilan.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya Dosen sekaligus
Founder Waris Center ini menuturkan, maraknya sengketa harta waris tidak terlepas dari realita distribusi harta waris yang tidak adil. Dian membagikan sejumlah tips pembagian harta warisan agar tidak terjadi konflik keluarga.
Tips membagi harta warisan yang adil
Pertama yang harus dilakukan adalah pentingnya orang tua melakukan edukasi sejak dini kepada anggota keluarga akan pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman distribusi harta warisnya. “Kedua, setiap anggota keluarga penting untuk memulai membangun kemandirian ekonomi, tanpa harus menunggu harta waris dari orang tuanya” kata Dian, dikutip dari situs UM Surabaya. Ketiga adalah harta waris mulai dikelola untuk aktifitas produktif sebagai perekonomian keluarga yang berkelanjutan (
Sustainable Family Finance). “Keempat, orang tua dapat mendistribusikan harta sebelum kematian melalui instrumen hibah, zakat, infaq, shadaqah, wakaf sesuai ketentuan dan diketahui oleh anggota keluarga,” tambahnya. Tips pembagian harta waris yang kelima yaitu Orang tua dapat menggunakan instrumen wasiat jika berkeinginan mendistribusikan hartanya untuk saudara kandung dan lainnya yang tidak termasuk dalam ahli waris dengan ketentuan dan diketahui oleh ahli waris.
Baca Juga: Apa Itu Diabetes Melitus? Simak Gejala dan Cara Mencegah Komplikasi Penyakit Ini Keenam yakni orang tua dan anggota keluarga terus memperdalam perihal kewarisan Islam melalui kajian langsung maupun media online. “Dengan adanya keterlibatan orang tua dan sanak keluarga dalam mempraktikan hal-hal tersebut akan menepis adanya konflik harta waris yang berkepanjangan,” jelas Dian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News