Tips Pembubuhan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK Online



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan surat lamaran untuk pendaftaran seleksi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 diteken dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). 

Terkait kondisi ini, aplikasi eMET menawarkan tips cara membeli dan pembubuhan meterai elektronik di aplikasinya yang bisa di install di Android ataupun iOS. Berikut adalah tips yang perlu dilakukan.

Pertama-tama Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu, lalu unggah dokumen dengan format doc, docx dan pdf.

Kemudian berikut cara membeli meterai elektronik di Aplikasi eMET.

Baca Juga: Link, Harga, dan Cara Beli e-Meterai untuk Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

Pertama, unduh aplikasi eMET di Playstore atau App Store. Kedua, daftar akun dan masukkan Email, Nama Lengkap, Kata sandi. Ketiga,  mulai eKYC: unggah KTP, isi data, liveness test, validasi eKYC.

Keempat adalah, top up menggunakan Android (Playstore): Klik menu top up pada halaman homepage atau melalui halaman konfirmasi transaksi pembubuhan, pilih paket yang tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), klik beli pada paket yang sudah dibeli, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

Kelima top up menggunakan iOS (App Store): Kunjungi laman web https://emet.id/beli untuk melakukan top up, pilih paket yang akan dibeli, tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), masukkan email terdaftar di akun eMET, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Beli e-Meterai dan Membubuhkannya di Dokumen PPPK 2022

Setelah top up, anda dapat langsung menggunggah dokumen yang anda inginkan untuk dibubuhkan e-meterai dan langsung menempelkan e-meterai di dokumen anda melalui eMET.

Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk melakukan pembubuhan e-meterai dengan mudah ke dokumen digital Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli