KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Nursyariah Mansyur, istri bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba divonis 19 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2) malam. Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing juga memvonis dua pegawai Abu Tours yang tak lain keluarga Hamzah Mamba. Keduanya adalah Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan, serta M Kasim dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan. “Tiga terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah korban Abu Tours masing-masing adalah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun milik 96.000 jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia,” kata Denny dalam persidangan.
Tipu 96.000 jemaah umrah, istri bos Abu Tours divonis 19 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Nursyariah Mansyur, istri bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba divonis 19 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2) malam. Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing juga memvonis dua pegawai Abu Tours yang tak lain keluarga Hamzah Mamba. Keduanya adalah Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan, serta M Kasim dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun 2 bulan kurungan. “Tiga terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah korban Abu Tours masing-masing adalah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun milik 96.000 jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia,” kata Denny dalam persidangan.