JAKARTA. Nama Harry Suganda mendadak tenar, khususnya di lingkungan industri perbankan Tanah Air. Ketenarannya tidak datang dari prestasi cemerlang, namun justru karena pria keturunan India itu membobol dana tujuh bank senilai Rp 836 miliar bermodus penarikan kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, lewat perusahaan miliknya PT Rockit Aldeway. Perusahaan ini merupakan produsen batu split.Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyebut, dari total dana yang ditilap Harry, sebanyak Rp 398 miliar merupakan duit bank pelat merah, dan Rp 438 milik bank swasta. Harry sendiri sudah dibekuk. Tim Bareskrim berhasil membekuknya di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta."Suasananya tegang, karena yang bersangkutan terkejut atas upaya paksa yang kita lakukan. Dia berdalih masalahnya sudah diselesaikan disidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," kata Agung Setya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri saat ditemui KONTAN di kantornya, Rabu (15/3).
Dari dokumen yang diperoleh KONTAN, korban kejahatan Harry berjumlah total 32 pihak, terdiri dari institusi dan perseorangan. Adapun tujuh bank yang menjadi korbannya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk (lihat tabel).
