KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Tirta Amarta Bottling Company yang merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Viro digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/11). Meski sudah masuk rapat perdana, kuasa hukum Tirta Amarta, Supriyadi dari Kantor Hukum Supriyadi & Associates menyatakan, pihaknya masih akan menunggu proses pencocokan verifikasi rampung untuk mengajukan proposal perdamaian. "Ini kan baru rapat pertama, masih perkenalan saja. Nanti ketika sudah verifikasi, sudah ada daftar tagihan tetap baru kita mengajukan proposal," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.
Tirta Amarta belum siapkan proposal perdamaian PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Tirta Amarta Bottling Company yang merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Viro digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/11). Meski sudah masuk rapat perdana, kuasa hukum Tirta Amarta, Supriyadi dari Kantor Hukum Supriyadi & Associates menyatakan, pihaknya masih akan menunggu proses pencocokan verifikasi rampung untuk mengajukan proposal perdamaian. "Ini kan baru rapat pertama, masih perkenalan saja. Nanti ketika sudah verifikasi, sudah ada daftar tagihan tetap baru kita mengajukan proposal," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.