Tirta Amarta belum siapkan proposal perdamaian PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Tirta Amarta Bottling Company yang merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Viro digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Meski sudah masuk rapat perdana, kuasa hukum Tirta Amarta, Supriyadi dari Kantor Hukum Supriyadi & Associates menyatakan, pihaknya masih akan menunggu proses pencocokan verifikasi rampung untuk mengajukan proposal perdamaian.

"Ini kan baru rapat pertama, masih perkenalan saja. Nanti ketika sudah verifikasi, sudah ada daftar tagihan tetap baru kita mengajukan proposal," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.


Sementara pengurus PKPU Tirta Amarta, Benny Wulur mengatakan, dengan diselenggarakan rapat perdana maka para kreditur juga dapat mulai mendaftarkan ragihannya dalam proses PKPU.

"Kami membuka pendaftaran hingga 30 November 2018. Kemudian rencananya akan digelar verifikasi pada 5 Desember 2018," kata Benny dalam kesempatan yang sama.

Yang menarik, dalam rapat tak ada kreditur separatis (dengan jaminan) yang hadir. Padahal, salah satu kreditur separatis Tirta Amarta dari perbankan yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mempunya tagihan senilai Rp 1,83 triliun.

Nilai tersebut muncul dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya ikut membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara penyalahgunaan kredit dari Bank Mandiri yang dilakukan petinggi Tirta Amarta, dan beberapa oknum Bank Mandiri.

Terkait hal ini, Benny menuturkan, proses PKPU sejatinya merupakan proses yang terpisah dari proses pidana yang tengah dijalani Tirta Amarta.

"PKPU kan proses tersendiri, jadi pada prinsipnya tidak ada kaitannya dengan pidana yang dijalani debitur. Kalau soal aset, tentu akan bersinggungan kalau debitur pailit. Tapi kalau dalam PKPU berakhir damai ya tidak masalah," jelas Benny.

Mengingatkan, Tirta Amarta mesti menjalani PKPU dari permohonan PKPU PT Pancamitra Packindo dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 November 2018 lalu.

Dalam putusan majelis hakim ketika itu menilai permohonan Pancamitra telah memenuhi syarat formil sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengenai adanya utang yang dapat ditagih, dan telah jatuh tempo, dan adanya kreditur lain, yaitu PT Setya Mitra Kemas. Dalam permohonan, Pancamitra berupaya menagih piutangnya senilai Rp 1,85 miliar sementara Setya Mitra punya tagihan senilai Rp 3,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat