Tirta Investama minta transparansi KPPU



JAKARTA. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama meminta transparansi data yang digunakan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai dasar laporan dugaan perkara. Data tersebut berkenaan pangsa pasar (market share) yang dirilis AC Nielsen yang menunjukkan Tirta Investama menguasai bisnis AMDK Indonesia. Sebab, kubu Tirta Investama mengaku data tersebut tidak tercantum dalam laporan dugaan perkara yang diterima pihaknya dari KPPU. "Tapi, dalam slide persentase sidang perdana pekan lalu tim investigator mencantumkan data AC Nielsen itu sebagai dasar tuduhan kepada kami," ungkap kuasa hukum Tirta Investama Chandra Hamzah di Jakarta, Selasa (16/5). Sebab menurutnya, data tersebut merupakan hal materiil dalam dugaan perkara. Padahal sebelumnya, Chandra mengaku pihaknya telah menghubungi tim investigator untuk mendapatkan data tersebut. Tapi, ia mengklaim tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Padahal, data pangsa pasar itu digunakan untuk pihaknya menganalisis laporan dugaan perkara dari tim investigator. "Atas hal itu, kami belum siap atas jawaban dan akan menyerahkannya pada Jumat (19/5)," tuturnya. Maka dari itu, hal tersebut ia sampaikan kepada majelis komisioner dalam rapat. Hasilnya pun, ketua majelis komisioner pengganti Munrokim Misanam meminta kepada tim investigator untuk menyerahkan data tersebut kepada para terlapor demi asas transparansi. Awalnya tim investigator KPPU keberatan atas permintaan Tirta Investama. Sebab, data tersebut akan dikeluarkan nanti dalam agenda bukti. Alasannya, data tersebut diolah oleh pihak ketiga. "Jadi nanti biar pihak ketiga saja menjelaskan data-data tersebut," kata salah satu investigator KPPU Helmi Nurjamil. Hal itu, lanjutnya, berdasarkan keputusan rapat komisi. Apalagi dinilainya, ini merupakan sidang dengan agenda tanggapan. Jadi, jika para terlapor keberatan dengan data-data tersebut maka dipersilahkan untuk dimasukkan dalam tanggapannya. Chandra pun menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan proses hukum yang ada. "Bagaimana kami mau menanggapi apa yang kami tidak terima, apa yang akan kami tanggapi nanti?," paparnya. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula pada 2015 dimana, Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) bekerjasama yang memuat adanya imbauan bagi agen (start outlet) untuk tidak menjual produk lain selain Aqua yakni Le Menirela. "Pelarangan itu dilakukan BAP, tapi kami memiliki bukti ada komunikasi yang dilakukan BAP dan Tirta Investama lewat email untuk imbauan ini," tuturnya. Adapun sanksi bagi start outlet yang tetap menjual produk kompetitor Aqua akan dikenakan penurunan status (degradasi) menjadi whole seller. Hal itu pun menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal. Perbandingannya, bagi start outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton. "Sehingga dalam posisi ini agen merasa terancam ," tambah Helmi. Atas hal tersebut, tim investigator pun berkesimpulan kerjasama yang dilakukan Tirta Investama dan BAP ini telah menghambat pertumbuhan perusahaan AMDK lainnya. Termasuk, PT Tirta Fresindo produsen (Mayora Group) AMDK merek Le Minerale selaku pelapor. Dalam perkara ini Tirta Investama menjadi terlapor I dan BAP terlapor II. Keduanya diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. Tim investigator juga meminta pembatalan kerjasama tersebut. Sebab, hingga saat ini kerjasama itu masih berlaku di kalangan agen-agen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan