KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang. Kabar terbaru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Beleid ini diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota. Baca Juga: DJP Tunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III
Titah Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hemat Anggaran 2025 hingga Rp 306,69 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang. Kabar terbaru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Beleid ini diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota. Baca Juga: DJP Tunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III