JAKARTA. Putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengaku bingung atas putusan Mahkamah Agung yang menyebut Yayasan Supersemar menyelewengkan uang negara dan diminta mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Menurut Titiek, Yayasan Supersemar sudah bangkrut dan pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara. "Kita enggak salah dan bukan keluarga yang dituntut. Yayasan harus bayar uang segitu, ini uang yayasan sudah habis, duitnya bangkrut," kata Titiek, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Titiek menjelaskan, Yayasan Supersemar didirikan oleh Presiden Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa pendidikan. Sumber dana yayasan tersebut adalah lima persen laba bank pemerintah dan sumbangan pihak swasta sesuai Peraturan Presiden Tahun 1976 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan saat itu.
Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar sudah bangkrut
JAKARTA. Putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengaku bingung atas putusan Mahkamah Agung yang menyebut Yayasan Supersemar menyelewengkan uang negara dan diminta mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Menurut Titiek, Yayasan Supersemar sudah bangkrut dan pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara. "Kita enggak salah dan bukan keluarga yang dituntut. Yayasan harus bayar uang segitu, ini uang yayasan sudah habis, duitnya bangkrut," kata Titiek, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Titiek menjelaskan, Yayasan Supersemar didirikan oleh Presiden Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa pendidikan. Sumber dana yayasan tersebut adalah lima persen laba bank pemerintah dan sumbangan pihak swasta sesuai Peraturan Presiden Tahun 1976 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan saat itu.