KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Titipbeliin Global Internasional, perusahaan penyedia jasa titip legal, menyatakan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 mengenai bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman, menguntungkan pihaknya. Sebagai informasi, peraturan yang diperbaharui sejak awal Januari 2020 dan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut, menurunkan biaya pengiriman menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. "Dengan adanya regulasi ini kami tidak terdampak malah diuntungkan karena biaya pajaknya jadi rendah dari sebelumnya 27,5% menjadi 17,5% sehingga retentionya jadi lebih tinggi dan omzet kami jadi lebih tinggi saat ini," ungkap Bayu Sutrisno, Head of Marketing Titipbeliin, kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).
Titipbeliin merasakan dampak dari wabah virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Titipbeliin Global Internasional, perusahaan penyedia jasa titip legal, menyatakan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 mengenai bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman, menguntungkan pihaknya. Sebagai informasi, peraturan yang diperbaharui sejak awal Januari 2020 dan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut, menurunkan biaya pengiriman menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. "Dengan adanya regulasi ini kami tidak terdampak malah diuntungkan karena biaya pajaknya jadi rendah dari sebelumnya 27,5% menjadi 17,5% sehingga retentionya jadi lebih tinggi dan omzet kami jadi lebih tinggi saat ini," ungkap Bayu Sutrisno, Head of Marketing Titipbeliin, kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).