KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah per tahun Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi ini adalah mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Secara detil dia menyebutkan MBR yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan untuk kategori belum menikah dan Rp 8.000.000 per bulan untuk kategori sudah menikah yang tinggal di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
Tito Karnavian Ungkap Kriteria Orang yang Berhak Dapatkan Subsidi BPHTB dan PBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah per tahun Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi ini adalah mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Secara detil dia menyebutkan MBR yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan untuk kategori belum menikah dan Rp 8.000.000 per bulan untuk kategori sudah menikah yang tinggal di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
TAG: