KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). "Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin. SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran. Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. "ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," kata dia.
Tjahjo Kumolo: ASN harus menjadi contoh untuk tidak mudik lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). "Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin. SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran. Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. "ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," kata dia.